BERITA SEPUTAR BREBES

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Brebes

BERITA SEPUTAR BREBES

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Brebes

Berita

Seorang Masyarakat Brebes Disampaikan Perusahaan Penyalur ABK ke Polisi

Direktur Khusus PT Mutiara Jasa Bahari dengan inisial T (61) asal Pemalang menyampaikan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat sosial media, yang diperhitungkan dilaksanakan dengan seorang wanita dengan inisial R (50) asal Brebes ke polisi.

Aduan itu sudah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Brebes pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam info yang diterima redaksi, Senin, 30 Juni 2025, aduan sangkaan tindak pidana itu dilaksanakan oleh T pada R karena ada sebuah rekaman video yang didapat dari satu diantara staff-nya di perusahaan yang menyebar lewat sosial media kira-kira 28 Juni 2025.

Dengan begitu, T merasa difitnah dan dicemarkan nama bagusnya secara individual dan sebagai direktur khusus perusahaan.

Dalam rekaman video yang menyebar itu, R yang diwakilkan oleh team kuasa hukumnya, mengatakan jika sudah terima teror dari perusahaan lewat pelaku yang diperhitungkan advokat perusahaan.

Walau sebenarnya R cuma berusaha untuk cari keadilan sekitar hak anaknya yang lenyap saat bekerja di kapal ke luar negeri. Anak itu diberangkatkan lewat perusahaan yang dipegang oleh T.

Berdasarkan penjelasan T, perusahaan lewat staff operasional dan legal perusahaan tiba ke tempat tinggal R dengan baik, dengan tujuan dan maksud untuk minta agar R dapat datang ke kantor perusahaan untuk lakukan proses verifikasi.

Tetapi T sayangkan atas perlakuan yang sudah dilakukan oleh R dan team kuasanya lebih sukai bersosmed daripada menuntaskan persoalan ke kantor perusahaan secara permufakatan mufakat.

Ke team redaksi, T sampaikan jika persoalan lenyapnya anak dari R yang pergi dan bekerja sebagai awak kapal lewat perusahaan yang dipegang oleh T, sudah usai di tanggal 8 Agustus 2023 atau sekitaran nyaris 2 tahun lalu dari saat ini Juni 2025.

Jika T sebagai pimpinan perusahaan yang memberangkatkan anak dari R itu sudah menuntaskan apa sebagai hak-hak dari R sebagai faksi pewaris. Penuntasan itu tertuang dan disetujui dalam Kesepakatan Bersama yang merujuk pada ketetapan UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) jo. Permenakertrans No. 31 Tahun 2008 dan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Pasal 122 ayat (1) dan Kesepakatan Kerja Laut (PKL) No. MJB/033/05/2022 Pasal 16, di mana R sudah terima semua haknya sebagai pewaris sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berjalan, mulai dari hak tersisa upah sampai hak asuransi dan/atau bantuan kematian seperti yang tertera dalam PKL.

Kesepakatan Bersama itu diberi tanda tangan oleh T dan R dengan dilihat Dinas Ketenagakerjaan Pemalang, BP3MI Pemalang, dan Federasi Karyawan Perikanan Indonesia (AP2I).

Dalam Kesepakatan Bersama tanggal 8 Agustus 2023 itu, pada Angka 5 (lima) mengatakan “Jika PARA PIHAK ‘T dan R’ sesudah diberi tanda tangannya PERJANJIAN ini setuju dan janji tidak untuk lakukan penuntutan ke PIHAK yang lain, baik tuntutan secara hukum PIDANA atau tuntutan secara hukum PERDATA.”

Selanjutnya, menurut T, selainnya kesepakatan bersama itu sudah diberi tanda tangan oleh dianya dan R, dilihat oleh beberapa pihak berkaitan, sudah didaftarnya ke Pengadilan Jalinan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus dan sudah memperoleh Akte Bukti Registrasi Kesepakatan Bersama Lewat Bipartit dengan No. 2832/BP/PHI/2025/PN Smg, di mana hal itu buat melakukan ketetapan Pasal 7 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penuntasan Konflik Jalinan Industrial.

Sekarang ini, T sedang menanti up-date dari faksi Polres Brebes atas aduannya itu pada R.

Dia mengharap sesudah aduan itu, sekurang-kurangnya, untuk sekarang ini dapat memberikan keyakinan ke semuanya yang dikenalinya, baik keluarga, tetangganya, pegawai kantor yang dia memimpin dan ditambah pada beberapa ratus awak kapal yang diberangkatkan lewat perusahaannya. Mereka yang bekerja di kapal diharap tidak memandang dan memandang negatif figur T.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *