Credit Fiktif Rp 3,5 M di Brebes, 2 Karyawan Bank BUMN dan 2 Nasabah Berkomplot Palsukan Data 67 Orang
BREBES, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Brebes ungkap kasus pemalsuan data yang mengikutsertakan 4 orang, terbagi dalam dua bekas karyawan bank BUMN dan dua nasabah, yang berkomplot untuk cairkan credit fiktif Credit Usaha Masyarakat (KUR) sebesar Rp 3,59 miliar.
Ke-4 terdakwa itu ialah AHF (28), MB (34), TS (44), dan WS (55), dan sekarang sudah dengan status sebagai terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menerangkan jika ke-4 terdakwa lakukan kecurangan data pada 67 orang untuk jadi peminjam fiktif selama setahun 2023.
“Mereka lakukan credit fiktif usaha micro dengan faksi ke-3 atau faksi swasta yang tidak sesuai dengan ketetapan. Ada kecurangan usaha dan klarifikasi, dan tidak dilaksanakan analitis sama sesuai proses,” ungkapkan Yadi di Kantor Kejari Brebes, Rabu (2/7/2025).
Yadi menambah jika AHF dan MB, yang disebut bekas pegawai bank, bekerja sama dengan TS dan WS untuk cari beberapa orang yang jati dirinya bisa dipakai sebagai peminjam.
Tetapi, dana yang dicairkan tidak dicicipi oleh beberapa pemilik jati diri, tetapi dipakai oleh TS dan WS sebagai modal usaha individu.
“Uang itu dipakai oleh 2 orang nasabah yang kita menjadikan terdakwa. Sementara dua mantan karyawan bank terima fee dari tiap pencairan,” terangnya.
Hasil audit Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan jika rugi negara dalam kasus ini capai Rp 3,59 miliar.
Ke-4 terdakwa sudah ditahan dan dijaring pasal tindak pidana korupsi, dengan sanksi hukuman minimum empat tahun dan optimal 20 tahun penjara.
